Kementrian Kominfo melarang Iphone beredar di Indonesia. Hal ini juga disepakati oleh kementrian perdagangan dan perindustrian. Ketiga kementrian sudah menyetujui syarat TKDN atau tingkat kandungan dalam negeri smartphone yang berasal hasil impor harus 40 % (empat Puluh Persen) terpenuhi. Bila syarat 40 persen tersebut tidak dapat di penuhi smartphone tersebut tidak boleh beredar di Indonesia.
TKDN ini diberlakukan bagi seluruh smartphone yang memiliki jaringan 4G. Bagi smartphone 4G yang beredar di indonesia akan diberlakukan TKDN mulai 1 januari 2017. Bagi seluruh vendor smarphone masih cukup lama waktu yang dimiliki untuk mempersiapkan syarat TKDN, kurang lebih 2 tahun rentang waktu mempersiapkan syarat TKDN ini.
Langkah-langkah kebijakan yang di ambil dari hasil kesepakatan ketiga kementerian ini cukup bijak untuk indonesia. Mengingat indonesia merupakan negara yang memiliki pasar dan pengguna smartphone cukup tinggi. Hasil kesepakatan syarat TKDN minimal harus 40 % tersebut yaitu smartphone yang beredar di indonesia khususnya smartphone impor harus memiliki komponen 40 % terdiri dari komponen buatan Indonesia. 60 5 sisanya dipersilahkan buatan negara luar indonesia. Kebijakan ini dirasa cukup adil buat indonesia. Selain itu jika aturan ini memang diterapkan dengan sungguh – sungguh maka, akan memberi ruang gerak untuk produksi dalam negeri untuk mulai bersaing. Namun jika tidak, produksi indonesia tidak akan bisa bersaing dengan vendor yang telah memiliki nama di hati masyarakat Indonesia.
Muhammad Budi setiawan selaku Dirjen sumberdaya Perangkat Pos Informatiaka menegaskan bahwa vendor tersebut memiliki 2 pilihan dalam melengkapi syarat TKDN, membangun pabrik atau menjalin kerjasama, dan Untuk pabrik vendor harus punya pabrik rakitan di indonesia dan jika menjalin kerjasama maka tidak perlu membuat pabrik rakitan.
Sumber: http://tekno.kompas.com/
Tidak Memberi Izin
Kementrian perdagangan tidak mengeluarkan izin kepada setiap vendor smartphone, termasuk Iphone yang syarat TKDN tidak sampai 40 %. Hal ini di ungkapkan oleh menteri Kominfo rudiantara dalam acara konferensi Pers yang di adakan hari jum'at, 30 januari 2015 di jakarta. Beliau mengatakan jika tidak sampai 40 % kementerian perdagangan tidak akan mengeluarkan izin penjualan smartphone dari setiap vendor, dia juga menegaskan termasuk Iphone juga harus.TKDN ini diberlakukan bagi seluruh smartphone yang memiliki jaringan 4G. Bagi smartphone 4G yang beredar di indonesia akan diberlakukan TKDN mulai 1 januari 2017. Bagi seluruh vendor smarphone masih cukup lama waktu yang dimiliki untuk mempersiapkan syarat TKDN, kurang lebih 2 tahun rentang waktu mempersiapkan syarat TKDN ini.
Maksud dari 40%
Langkah-langkah kebijakan yang di ambil dari hasil kesepakatan ketiga kementerian ini cukup bijak untuk indonesia. Mengingat indonesia merupakan negara yang memiliki pasar dan pengguna smartphone cukup tinggi. Hasil kesepakatan syarat TKDN minimal harus 40 % tersebut yaitu smartphone yang beredar di indonesia khususnya smartphone impor harus memiliki komponen 40 % terdiri dari komponen buatan Indonesia. 60 5 sisanya dipersilahkan buatan negara luar indonesia. Kebijakan ini dirasa cukup adil buat indonesia. Selain itu jika aturan ini memang diterapkan dengan sungguh – sungguh maka, akan memberi ruang gerak untuk produksi dalam negeri untuk mulai bersaing. Namun jika tidak, produksi indonesia tidak akan bisa bersaing dengan vendor yang telah memiliki nama di hati masyarakat Indonesia.2 Pilihan Vendor
dari 40 % komponen tersebut bisa Software atau Hardware dan masih ada 2 pilihan bagi vendor dalam menyusun komponennya. Pilihan pertama membuat pabrik di Indonesia. Dan Pilihan kedua yaitu menjalin kerjasama dengan Indonesia.Muhammad Budi setiawan selaku Dirjen sumberdaya Perangkat Pos Informatiaka menegaskan bahwa vendor tersebut memiliki 2 pilihan dalam melengkapi syarat TKDN, membangun pabrik atau menjalin kerjasama, dan Untuk pabrik vendor harus punya pabrik rakitan di indonesia dan jika menjalin kerjasama maka tidak perlu membuat pabrik rakitan.
Sumber: http://tekno.kompas.com/
0 komentar:
Posting Komentar