Masih ingat perihal Iphone Dilarang Beredar di Indonesia karena syarat TKDN yang Belum 40 % baca Belum 40 %, Iphone Dilarang Beredar di Indonesia. Kementrian Kominfo dan kementrian perdagangan serta perindustrian telah menyepakati bahwa smartphone hasil impor bila belum bisa memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sejumlah Empat Puluh persen (40%) tidak akan ada izin beredar di Indonesia.
Rupanya TKDN yang di berlakukan di Tanah Air tercinta ini di pertanyakan oleh negara lain yaitu Amerika Serikat. Amerika seperti kualahan menghadapi aturan yang berlaku di Indonesia.Amerika menekankan Agar Regulasi atau rencana diberlakukannya TKDN mulai 1 Januari 2017 mendatang itu diperlunak.
Mereka (AS) menyampaikan keberatannya melalui Badan perwakilan Dagangnya, Badan negosiasi Dagang Amerika Serikat tengah membahas TKDN dengan pejabat berwenang serta dalam forum multinasional. Mereka mengatakan bahwa aturan made in indonesia akan berakibat meningkatkan biaya dan menyulitkan akses terhadap teknologi. Mereka juga merasa prihatin serta mendukung kepastian dapat diaksesnya teknologi informasi dan komunikasi secara terbuka di indonesia.
Penggunaan Smartphone di Indonesia memang terhitung kurang dari 1/3 dari jumlah penduduknya. Itu artinya indonesia adalah pasar yang berpotensi besar dalam pembelian Smartphone. Bila dibandingkan tiongkok pengguna Smartphone terhitung 80 % dari seluruh penduduknya. Hal ini dibenarkan lembaga riset pasar Canalys yang mengatakan Jumlah pengguna Smartphone Indonesia memang lebih rendah dari Tiongkok. Namun, justru itu berarti potensi pembelinya masih menggiurkan, potensi tersebut yang membuat tertarik perusahaan besar seperti Apple dan Samsung.
Salah satu pemasok utama Apple yaitu Foxconn, tahun lalu sempat berniat mendirikan pabrik khusus ponsel di Indonesia. Namun, hingga kini perkembangannya masihlambat. Sementara Samsung kabarnya telah mulai memproduksi ponsel di Indonesia. Samsung juga membuka pabrik di dekat Jakarta, pada tahun lalu. (My)
http://tekno.kompas.com
Rupanya TKDN yang di berlakukan di Tanah Air tercinta ini di pertanyakan oleh negara lain yaitu Amerika Serikat. Amerika seperti kualahan menghadapi aturan yang berlaku di Indonesia.Amerika menekankan Agar Regulasi atau rencana diberlakukannya TKDN mulai 1 Januari 2017 mendatang itu diperlunak.
Mereka (AS) menyampaikan keberatannya melalui Badan perwakilan Dagangnya, Badan negosiasi Dagang Amerika Serikat tengah membahas TKDN dengan pejabat berwenang serta dalam forum multinasional. Mereka mengatakan bahwa aturan made in indonesia akan berakibat meningkatkan biaya dan menyulitkan akses terhadap teknologi. Mereka juga merasa prihatin serta mendukung kepastian dapat diaksesnya teknologi informasi dan komunikasi secara terbuka di indonesia.
Penggunaan Smartphone di Indonesia memang terhitung kurang dari 1/3 dari jumlah penduduknya. Itu artinya indonesia adalah pasar yang berpotensi besar dalam pembelian Smartphone. Bila dibandingkan tiongkok pengguna Smartphone terhitung 80 % dari seluruh penduduknya. Hal ini dibenarkan lembaga riset pasar Canalys yang mengatakan Jumlah pengguna Smartphone Indonesia memang lebih rendah dari Tiongkok. Namun, justru itu berarti potensi pembelinya masih menggiurkan, potensi tersebut yang membuat tertarik perusahaan besar seperti Apple dan Samsung.
Salah satu pemasok utama Apple yaitu Foxconn, tahun lalu sempat berniat mendirikan pabrik khusus ponsel di Indonesia. Namun, hingga kini perkembangannya masihlambat. Sementara Samsung kabarnya telah mulai memproduksi ponsel di Indonesia. Samsung juga membuka pabrik di dekat Jakarta, pada tahun lalu. (My)
http://tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar